2 Nelayan Bawa 190 Kg Sabu di Perairan Langkat Diringkus

disrupsi.id - Langkat | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua nelayan asal Aceh diduga jaringan internasional. Keduanya berusaha menyelundupkan sabu 190 kilogram melalui Perairan Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin, menjelaskan dua tersangka yang ditangkap yakni FA (48) warga Aceh Utara dan DI (63) warga Aceh Timur. Keduanya bekerja sebagai nelayan.

"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 10 karung berisi 190 kg sabu yang dikemas dalam bungkus berwarna kuning emas bertuliskan "Guanyinwang" dan satu unit kapal nelayan dengan mesin Yanmar 30 PK," ucapnya, Kamis (21/8/2025).

Dia menyebutkan penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di perairan laut Brandan, Kabupaten Langkat. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika.

"Tim bergerak cepat dan menemukan kapal tersebut di perairan Brandan. Petugas berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang sedang terombang-ambing di laut karena mesin kapal mereka rusak," urainya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka angkut.

"Saat akan dievakuasi, kapal petugas tidak bisa menarik kapal tersangka dan justru ikut terseret arus selama empat jam. Tim akhirnya berhasil dievakuasi setelah tim tambahan menjemput dari darat dan membawa mereka menuju Polair Brandan, Langkat," terangnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال