![]() |
| BPR Disky Surya Jaya (poto: ist) |
disrupsi.id - Medan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
BPR Disky Surya Jaya sebelumnya telah berada dalam pengawasan ketat OJK. Pada 2 Agustus 2024, bank tersebut ditetapkan berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) lantaran memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat “Tidak Sehat.”
Namun, upaya pemulihan tidak membuahkan hasil. Pada 31 Juli 2025, OJK kembali menempatkan BPR ini dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk memperbaiki kondisi permodalan maupun likuiditas sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Sayangnya, manajemen bank tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang diharapkan.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 pada 11 Agustus 2025, menetapkan penanganan BPR Disky Surya Jaya dengan cara likuidasi. LPS kemudian mengajukan permintaan resmi kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK akhirnya meresmikan pencabutan izin usaha. Dengan demikian, LPS akan menjalankan proses likuidasi serta memastikan hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap simpanan mereka di BPR Disky Surya Jaya. Seluruh dana nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku. Imbauan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah tegas OJK ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang sehat dalam industri perbankan, terutama bagi bank perkreditan rakyat yang melayani segmen masyarakat menengah ke bawah.
Dengan pengawasan yang berkesinambungan, diharapkan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap perbankan semakin kuat.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
