disrupsi.id - Medan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan dari total 4 juta hektare lahan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), masih ada sekitar 2 juta hektare yang belum memiliki sertifikat tanah resmi.
"Kurang lebih 54 persen atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi di Sumut. Ini menjadi perhatian utama kami," kata Nusron Wahid di Medan, Kamis (8/5/2025).
Nusron menargetkan dalam empat tahun ke depan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70 persen. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir konflik agraria dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kami bersama Pemprov Sumut akan membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut. Dalam empat tahun ke depan, kita harapkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70%," terangnya.
Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi, Kementerian ATR/BPN akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Fokus utamanya adalah menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap terjadi antara warga dan instansi pemerintah
"Kami menginginkan solusi yang adil untuk semua pihak. Pemerintah tidak kehilangan aset, namun masyarakat tetap mendapat haknya,” ungkap Nusron.
Nusron turut menyoroti status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN seluas 5.873 hektare yang kini telah berstatus sebagai tanah negara bebas. Artinya, tanah tersebut tak lagi menjadi bagian dari aset PTPN dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
"Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN," pungkasnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi khusus bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta para bupati dan wali kota. Rapat ini bertujuan menyusun strategi pembagian tanah secara adil dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
"Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur dan bupati/ wali kota. Supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” ucap Nusron. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.