disrupsi.id - Simalungun | Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan empat orang pemuda. Keempat tersangka melakukan pemerkosaan dengan modus mengancam menyebarkan video korban.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan keempat tersangka yakni AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24). Keempat tersangka tinggal di wilayah yang sama dengan korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka AS yang mengenal korban mengancam akan menyebarkan video korban berpelukan dengan pacarnya," kata AKBP Marganda, Kamis (8/5/2025).
Video itu direkam diam diam oleh AS di rumah korban. Kemudian AS pun mengajak JS, KL dan TB ke rumah korban. Saat itu orangtua korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu, keempat tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Karena merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya," terangnya.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun. Kemudian keempat tersangka ditangkap di kediaman mereka.
"Keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana.
"Keempat tersangka sudah ditahan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Marganda.
Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.
"Kami mengimbau orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Perhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," ujarnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.