![]() |
Bram Manurung |
Disrupsi.id, Medan - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapat dukungan dari kalangan aktivis untuk menuntaskan dugaan korupsi di lahan eks HGU PTPN 2, Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu Aktivis 98, Bram Manurung, menegaskan agar kasus ini tidak ditangani setengah hati.
“Kejagung telah memulainya dengan memeriksa Ciputra dan Pemkab Deliserdang. Kasus ini sangat menyedot perhatian publik, dan harus tuntas sampai kerugian keuangan negara didapat kembali,” ujar Bram di Medan, Sabtu (24/8/2025).
Kasus dugaan korupsi tersebut sedang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyelidikan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024. BPK menyoroti ketidakpatuhan dalam pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (kini PTN 1 Regional I) periode 2021 hingga semester I 2023.
Dalam laporan itu disebutkan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT), meski terdapat Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT Ciputra KPSN. Akibatnya, negara diperkirakan menanggung kerugian Rp200 hingga Rp300 triliun, yang berpotensi menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Dugaan modus operandi meliputi kerjasama operasional fiktif, penghapusan aset ilegal, serta penerbitan sertifikat tanah tanpa dasar hukum. Ribuan hektare lahan negara kemudian berubah menjadi kawasan properti swasta seperti proyek KDM. Indonesian Audit Watch (IAW) menjadi pelapor utama, dan mendesak agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari berbagai sumber, pihak yang telah diperiksa antara lain direksi Ciputra Group dan PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II), yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen serta kolusi dengan birokrat untuk pengembangan KDM.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa pejabat Pemkab Deli Serdang, yakni Rahmatsyah Siregar selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Damoz Hutagalung sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang, terkait penerbitan izin dan sertifikat lahan.
Sejumlah pejabat PTPN II dan beberapa pengembang properti lain juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bram menilai langkah Kejagung yang menyasar pihak Ciputra dan Pemkab Deli Serdang sudah berada di jalur yang tepat untuk membongkar praktik mafia tanah di Sumut. Ia menyebut masyarakat, khususnya di Deliserdang, berharap pengungkapan kasus ini bisa berdampak pada akses yang lebih adil terhadap kepemilikan tanah.
“Besar harapan dari masyarakat Sumut khususnya Deliserdang yang dilakukan Kejagung ini bisa memberikan dampak positif pada sosial masyarakat yang ingin memiliki tanah sebagai tempat tinggal,” tegasnya.
Bram pun optimis kasus korupsi eks HGU PTPN 2 ini dapat diungkap kejagung hingga ke persidangan.
"Kami masyarakat Sumut akan mengawal kasus eks HGU PTPN 2 ini," tutupnya. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.