![]() |
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri |
Disrupsi.id, Medan - Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai menggelar pembahasan di gedung DPRD Medan. pada Senin (11/8).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, terungkap kondisi memprihatinkan sarana pemadam kebakaran di Kota Medan.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Medan, M. Mendrofa, menyampaikan bahwa dari 77 titik hydrant yang ada, hanya empat berfungsi optimal. Kondisi ini kerap menghambat mobil pemadam dalam mendapatkan suplai air, sehingga penanganan kebakaran menjadi lambat.
Selain itu, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam kebakaran saat ini hanya enam unit, jauh dari kebutuhan ideal yang seharusnya 12 unit. Setiap UPT pun belum memiliki jumlah armada yang memadai.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku prihatin dan meminta agar seluruh stakeholder terkait bekerja sama untuk memperbaiki dan merawat hydrant agar berfungsi dengan baik. Lailatul Badri atau Lela juga menegaskan agar kebutuhan UPT dan armada mobil pemadam menjadi prioritas dalam Perda tersebut.
“Perda harus memuat kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang memadai demi keselamatan masyarakat,” ujar Lela.
Lela juga menambahkan pentingnya melibatkan PDAM Tirtanadi dan PLN dalam pembahasan Perda agar regulasi yang dibuat benar-benar efektif sebagai payung hukum bagi masyarakat.
Anggota Pansus, Jusuf Ginting, menyoroti ketimpangan anggaran, Ia menyesalkan keberadaan mobil dinas mewah pejabat Pemko, sementara kebutuhan mobil pemadam masih kurang.
Anggota Pansus lainnya, Datuk Iskandar Muda, menekankan pentingnya perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran. Ia mengusulkan agar dalam Perda juga diatur jaminan keselamatan kerja dan asuransi yang layak bagi para pahlawan pemadam kebakaran.
Rapat ini turut dihadiri anggota Pansus lainnya, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenkumham. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.