KAI Sumut Tertibkan Bangunan Liar di Labuhanbatu Utara Demi Lindungi Aset Negara


disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan sebuah bangunan tak berizin yang berdiri di area emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (25/6/2025).

Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 144 meter persegi dengan estimasi nilai Rp28,8 juta, yang merupakan bagian dari aset negara dengan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6095.0 Tahun 2025 atas nama PT KAI (Persero). Penertiban dilakukan karena lahan tersebut digunakan secara ilegal oleh pihak individu untuk kegiatan komersial tanpa adanya perjanjian resmi dengan KAI.

Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, penertiban dilakukan setelah melalui berbagai upaya pendekatan secara persuasif.

“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan. Namun, karena tidak ada respons yang menunjukkan itikad baik, maka kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan lahan,” jelasnya.

Penertiban ini melibatkan 41 personel gabungan, terdiri dari tim internal KAI, aparat pemerintahan setempat, serta personel TNI dan Polri, guna memastikan proses berjalan aman dan tertib tanpa gangguan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan PT KAI dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara serta mendukung tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi publik. Kegiatan penertiban aset ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi pemanfaatan aset yang selama ini belum termanfaatkan secara sah.

Sejak awal tahun hingga akhir Juni 2025, KAI Divre I Sumut telah berhasil menertibkan aset tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 11.602 meter persegi dan nilai ekonomis Rp51,6 miliar. Sementara itu, pada sepanjang 2024 lalu, KAI mencatat penertiban atas aset seluas 13.362 meter persegi senilai Rp55,6 miliar.

“KAI terus menjaga komitmen untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset negara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai BUMN,” pungkas As’ad.

Penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa KAI tidak hanya fokus pada layanan transportasi, tetapi juga serius dalam perlindungan aset negara dari penyalahgunaan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menggunakan lahan milik negara tanpa izin resmi, sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif dan legal. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال