disrupsi.id - Medan | Pemerintah menargetkan penerapan penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada 2025. Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk menyukseskan transisi ini, meski masih menghadapi sejumlah tantangan infrastruktur dan pendanaan.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, terdapat 207 rumah sakit yang tersebar di wilayah ini, dan 163 di antaranya telah menjadi mitra dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari total 22.484 tempat tidur yang tersedia di rumah sakit mitra, sebanyak 16.544 merupakan tempat tidur kelas 1, 2, dan 3. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.796 tempat tidur telah dialokasikan khusus untuk penerapan KRIS.
Namun, baru 6.066 tempat tidur yang dinyatakan memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah. Beberapa syarat paling menantang untuk dipenuhi meliputi ketersediaan nurse call system, kamar mandi dalam lengkap dengan handrail, serta outlet oksigen di tiap ruang perawatan.
“Sebagian besar rumah sakit, terutama milik daerah, masih kesulitan memenuhi standar tersebut, baik karena keterbatasan ruang maupun dana,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Sumut, dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, MKM, Rabu (25/6/2025).
Dinkes Sumut telah melakukan penilaian kesiapan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, melalui kunjungan langsung dan survei daring. Hasil asesmen ini menjadi dasar untuk merumuskan intervensi teknis dan pelatihan, termasuk webinar yang mendukung kesiapan implementasi KRIS.
Pemerintah Provinsi Sumut juga berperan aktif melalui kebijakan strategis seperti penerbitan surat edaran, pelaksanaan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau perkembangan pelaksanaan KRIS di lapangan.
“Kami telah menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan, agar setiap proses kredensial rumah sakit mencakup asesmen kesiapan KRIS secara menyeluruh,” tambahnya.
Meski kesadaran masyarakat tentang KRIS mulai tumbuh, masih ada kekhawatiran, terutama dari peserta JKN kelas 1 dan 2, terkait potensi penurunan kenyamanan layanan akibat penghapusan sistem kelas.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disebutkan bahwa layanan rawat inap JKN di rumah sakit akan mengacu pada standar KRIS, bukan lagi sistem kelas 1, 2, dan 3. Model ini akan menggunakan skema single premi dan single tarif, disesuaikan dengan tingkat kompetensi rumah sakit masing-masing.
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menciptakan keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas perawatan. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.