Etalase Barang Impor Luxury

Ombudsman Tinjau Kondisi Belajar di SD Negeri 0574627 Adin Tengah Langkat, Siswa Belajar di Atas Tikar

Ombudsman Tinjau Kondisi Belajar di SD Negeri 0574627 Adin Tengah Langkat, Siswa Belajar di Atas Tikar

Disrupsi.id, Langkat - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara baru-baru ini melakukan kunjungan lapangan ke SD Negeri 0574627 Adin Tengah, yang terletak di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Kunjungan ini bertujuan untuk menelusuri laporan yang menyebutkan bahwa siswa di sekolah tersebut terpaksa belajar dengan beralaskan tikar.

Pada Jumat (15/11/2024), tim Ombudsman yang dipimpin oleh James Marihot Panggabean, Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, melakukan peninjauan bersama Inspektur Kabupaten Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Dalam kunjungan ini, mereka mengevaluasi kondisi fisik sekolah serta melakukan wawancara dengan pihak sekolah.

James Panggabean mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah berupaya untuk memenuhi permohonan renovasi yang diajukan oleh pihak sekolah. Renovasi yang dilakukan pada tahun 2021 mencakup perbaikan atap dan ruang kelas, sementara pada tahun 2023, bantuan tambahan untuk perbaikan ruang kelas juga diberikan. Namun, selama proses perbaikan, banyak bangku dan meja belajar yang hilang atau rusak, sehingga mengakibatkan kekurangan fasilitas bagi siswa pada semester 2024.


Ombudsman Tinjau Kondisi Belajar di SD Negeri 0574627 Adin Tengah Langkat, Siswa Belajar di Atas Tikar


Dalam rapat antara pihak sekolah dan orang tua siswa, pihak sekolah menjelaskan bahwa penggunaan tikar sebagai pengganti bangku adalah langkah sementara sambil menunggu pengadaan sarana prasarana yang lebih baik. Pihak sekolah telah mengajukan permohonan tambahan fasilitas, dan informasi terbaru menunjukkan bahwa pengadaan tersebut telah selesai dan akan segera dipenuhi.

James Panggabean menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan pemenuhan sarana prasarana di SD Negeri 0574627 Adin Tengah. Ia juga mencatat bahwa kurangnya koordinasi antara Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi salah satu faktor penyebab kekurangan fasilitas di sekolah tersebut. Kepala Sekolah yang saat ini menjabat telah berada di posisi tersebut selama sekitar delapan tahun, sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai kondisi sekolah.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan di sekolah, seperti toilet untuk siswa dan kondisi ruang arsip serta perpustakaan yang tidak memadai. Ombudsman RI merekomendasikan agar Inspektur Kabupaten Langkat melakukan audit terkait perbaikan sarana prasarana sekolah.


Ombudsman Tinjau Kondisi Belajar di SD Negeri 0574627 Adin Tengah Langkat, Siswa Belajar di Atas Tikar


Lebih lanjut, James Panggabean menekankan pentingnya pengamanan aset sekolah, mengingat adanya laporan mengenai pencurian barang-barang di lingkungan sekolah. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Bupati dan Forkompida untuk meningkatkan keamanan aset-aset sekolah.

Ombudsman RI juga mengingatkan agar Kepala Satuan Pendidikan lebih proaktif dalam memperhatikan sarana prasarana sekolah, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara efektif, serta meningkatkan komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah dapat diperbaiki dan siswa dapat belajar dalam lingkungan yang lebih baik.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال