Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sumut, 2.800 Tersangka Ditangkap

Medan - Polda Sumut telah berhasil meraih pencapaian signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024, Polda Sumut telah secara intensif menjalankan operasi penindakan terhadap jaringan narkoba. 

Mengutip data yang dirilis pada Minggu malam (22/1), Polda Sumut berhasil mengungkap 2.071 kasus terkait peredaran narkoba. Lebih dari 2.800 orang tersangka berhasil ditangkap dalam rentang waktu empat bulan tersebut. 

Mereka terdiri dari 568 pemakai narkoba dan 2.252 individu yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam operasinya, Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menggambarkan besarnya permasalahan narkotika di wilayah tersebut. 

Total sabu yang berhasil disita mencapai 327,44 kg, ganja seberat 604,55 kg, dan pohon ganja sebanyak 65.155 batang. Selain itu, pil ekstasi sebanyak 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksifen 431 butir juga berhasil diamankan.

Selain perburuan terhadap orang orang yang terlibat, Polda Sumut juga berhasil menyita aset yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Sebanyak 334 sepeda motor dan 42 mobil berhasil disita, bersama dengan uang tunai sejumlah Rp. 338.678.550. 

"Ini merupakan langkah tegas Polda Sumut untuk meratakan tempat peredaran dan bandar narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dia menyampaikan Polda Sumut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara. 

"Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan bandar narkoba!," tegasnya, mencerminkan determinasi tinggi dalam menanggulangi ancaman narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال