disrupsi.id - Medan | Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Padang Lawas Utara, (Paluta), Sumatra Utara (Sumut). Wanita tersebut tega membanting anak perempuannya ZAP yang berusia 11 bulan hingga tewas lantaran kesal dengan suaminya.
Kasi Humas Polres Paluta AKP Maria Marpaung mengatakan polisi menangkap DDT (22) pada Minggu (6/7/2025) di rumahnya di perumahan di Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka DDT bersama dengan anaknya sedang berada di rumahnya. Sedangkan suaminya pergi bekerja dan 2 orang anak tersangka lainnya dibawa oleh mertua tersangka ke gereja," ujar AKP Maria Marpaung, Selasa (8/7/2025).
Kemudian korban ZAP menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam. Tersangka DDT emosi dan langsung menarik kedua kaki dan membanting tubuh anaknya ke lantai rumah dengan posisi wajah korban menghadap ke lantai.
"Korban dibanting sebanyak 10 kali. Saat dibanting korban sempat menangis setelah itu anak korban terdiam. Lalu tersangka DDT menghentikan perbuatannya. Tersangka DDT meletakkan korban di atas lantai dengan posisi telungkup," jelasnya.
Dari pemeriksaan, motif tersangka DDT menganiaya korban karena merasa kesal dan marah kepada suaminya. Sebab suaminya sering melakukan kekerasan terhadap DDT. Tak hanya itu suaminya sering menghabiskan uang untuk bermain judi.
"Tersangka DDT melampiaskan kemarahannya terhadap anaknya dengan cara menganiaya anaknya," paparnya.
Menurut AKP Maria menambahkan tersangka DDT dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup AKP Maria. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.