Pejalan Kaki Tewas Tertabrak KA Sribilah Utama, KAI Ingatkan Bahaya Lintasi Rel


disrupsi.id - Serdang Bedagai | Insiden tragis kembali terjadi di jalur kereta api. Seorang pejalan kaki dilaporkan tertabrak Kereta Api (KA) Sribilah Utama (U52) relasi Medan–Rantau Prapat di kilometer 42+000, tepatnya di antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah pada Jumat (1/8/2025) pukul 09.58 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengingatkan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk aktivitas publik.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak berjalan atau beraktivitas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal," tegas As’ad dalam keterangan tertulis.

KAI menegaskan bahwa melintasi atau berada di area jalur kereta tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur KA secara sembarangan hingga menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain operasional KA," ujarnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kecelakaan ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan di jalur rel yang sebagian besar terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang mengintai di sekitar jalur KA. 

"PT KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari area rel saat tidak ada keperluan yang sah, menggunakan jembatan penyeberangan atau perlintasan resmi dan selalu waspada terhadap rambu dan sinyal kereta api," urainya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال