disrupsi.id - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (BPW) sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Dalam kasus ini, Babay diduga terlibat saat menjabat Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022. Tak hanya Babay, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya menjadi tersangka.
Dilansir dari laman Kejagung, Selasa (22/7/2025), kedelapan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
"Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Adapun kedelapan tersangka adalah:
1.Babay Parid Wazdi (BPW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022. Babay Farid Wazdi adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
2.AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2003
3.PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021.
4.YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
5.BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB 2019-2023.
6.SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
7.PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.
8.SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020
Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, di antaranya Babay Parid Wazdi selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 miliar Rp 150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
Kemudian tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus pemberian Kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.