KPK Periksa Rektor USU dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatra Utara

Rektor USU Muryanto Amin (poto: ist)

disrupsi.id - Medan|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara dengan memanggil sejumlah saksi penting. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kehadiran Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Prof. Muryanto Amin, yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada Jumat (15/8). “Pemeriksaan bertempat di KPPN Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lain dari berbagai instansi terkait. Mereka antara lain Edison (Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut), Asnawi Harahap (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara), Ahmad Juni (Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan), Said Safrizal (Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumut), Manaek Manalu (ASN BBPJN Sumut), Ratno Adi Setiawan (Kepala Satker PJN Wilayah III BBPJN Sumut), serta Rahmat Parinduri (Kasatker Wilayah I Tahun 2023).

KPK juga memanggil Afrizal Nasution (Sekretaris DPRD Mandailing Natal), Randuk Efendi Siregar (Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mandailing Natal), pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN tahun 2023 bernama MUN, serta pihak swasta dari PT DTA yang bergerak di bidang showroom mobil.

Pemanggilan saksi-saksi ini bukan yang pertama. Pada Rabu (13/8), KPK telah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Hadir pula Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, mantan Kadis PUPR Padang Lawas Utara Ramlan, dan Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap.

Sehari setelahnya, Kamis (14/8), KPK memeriksa 29 saksi lainnya. Mereka termasuk mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, seorang anggota Polri bernama Muhammad Syukur Nasution, Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan Daksur Poso A. Hasibuan, serta Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap. Turut pula diperiksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal Rajab Asri Nasution dan Kasatker PJN Wilayah I Sumut Dicky Erlangga.

Rangkaian pemeriksaan intensif ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut terkait dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Menurut KPK, kasus ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap. Di klaster pertama, penerima dana suap adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. KPK menduga praktik suap ini bertujuan untuk mengatur pemenang lelang dan memuluskan pencairan pembayaran proyek.

Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan publik karena melibatkan jaringan pejabat daerah, pejabat kementerian, hingga pihak swasta. Skema dugaan suap yang terungkap memperlihatkan adanya kolaborasi antara pemberi dan penerima yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat kualitas pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas. “Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini,” ujar Budi Prasetyo.

Pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan menilai, penyidikan yang melibatkan berbagai level pejabat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran infrastruktur. Dengan nilai proyek yang sangat besar, setiap potensi penyalahgunaan kewenangan dapat berimplikasi luas pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini, KPK masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lain. Lembaga antirasuah tersebut berharap dukungan publik dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan ke depan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال