disrupsi.id - Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penyidik memeriksa delapan saksi kunci di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, Medan, Rabu (16/7/2025).
Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat struktural dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Di antaranya EYS, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal; NTL dari Kelompok Kerja (Pokja) PUPR Madina; serta ISB, seorang pengurus rumah tangga yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan
KPK juga memeriksa jajaran penting dari dua perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni TFL Komisaris PT Dalihan Natolu, MRM Bendahara PT Dalihan Natolu, MH Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, SAM Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.