![]() |
Ilustrasi beras oplosan |
disrupsi.id - Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras nasional. Hasil investigasi terbaru menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu dan pelabelan, dengan modus utama berupa pengoplosan beras biasa yang dikemas dan dijual seolah-olah sebagai beras premium atau medium.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pemeriksaan menyeluruh telah dilakukan terhadap berbagai merek dan produsen beras di sejumlah wilayah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 86 persen produk terbukti menggunakan label yang tidak sesuai kenyataan, termasuk pencantuman berat kemasan yang menyesatkan.
“Contohnya ada kemasan tertulis 5 kilogram, tapi setelah ditimbang isinya hanya 4,5 kilogram. Ini jelas bentuk penipuan. Ibaratnya emas ditulis 24 karat, padahal cuma 18 karat. Sangat merugikan masyarakat,” ujar Menteri Amran dalam konferensi pers pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurut Amran, manipulasi label ini menyebabkan disparitas harga antara Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume konsumsi beras secara nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai sekitar Rp99,35 triliun per tahun.
Temuan ini muncul setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produsen yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis, 10 Juli 2025, terhadap empat perusahaan besar di sektor beras, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Dalam pemeriksaan lapangan, tim gabungan dari Satgas Pangan dan Kementan menemukan banyak merek dari berbagai produsen besar yang tidak sesuai standar. Berikut adalah beberapa merek beras yang disebut secara langsung oleh Menteri Pertanian:
1. Wilmar Group (sampel dari Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
-
Sania
-
Sovia
-
Fortune
-
Siip
2. PT Food Station Tjipinang Jaya (sampel dari Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh)
-
Alfamidi Setra Pulen
-
Beras Premium Setra Ramos
-
Beras Pulen Wangi
-
Food Station
-
Ramos Premium
-
Setra Pulen
-
Setra Ramos
3. PT Belitang Panen Raya (sampel dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
-
Raja Platinum
-
Raja Ultima
4. PT Unifood Candi Indonesia (sampel dari Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
-
Larisst
-
Leezaat
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk (sampel dari Jateng, Lampung)
-
Topi Koki
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi (sampel dari Sumut, Aceh)
-
Elephas Maximus
-
Slyp Hummer
7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek)
-
Ayana
8. PT Subur Jaya Indotama (sampel dari Lampung)
-
Dua Koki
-
Beras Subur Jaya
9. CV Bumi Jaya Sejati (sampel dari Lampung)
-
Raja Udang
-
Kakak Adik
10. PT Jaya Utama Santikah (sampel dari Jabodetabek)
-
Pandan Wangi BMW Citra
-
Kepala Pandan Wangi
-
Medium Pandan Wangi
Kementan menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi praktik dagang curang yang merugikan masyarakat luas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan stabilitas harga pangan nasional, serta memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar mutu dan takaran yang adil.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.