disrupsi.id - Medan | Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut membongkar penyelundupan sabu lintas negara seberat 7,5 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan internasional dari Malaysia. Jaringan ini memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kedok pengangkutan narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini yakni satu PMI dan dua kurir yang telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan total pengiriman sabu sebelumnya mencapai 5 kilogram.
“Barang dibawa dari Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan Asahan. PMI yang baru pertama kali terlibat dijanjikan imbalan Rp40 juta hanya untuk membawa barang hingga pelabuhan,” terang Kombes Pol Calvijn.
Kombes Pol Jean Calvijn menyebutkan ketiga tersangka yakni SAR, SOL, dan PAR, diduga berkoordinasi langsung dengan seorang buronan berinisial MUS yang kini masih diburu di Malaysia. Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Madura oleh para kurir.
“Ini hasil kerja sama dua direktorat Polda Sumut. Kami tak akan berhenti melawan jaringan narkotika internasional. Sinergi lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang dan jaringan narkoba,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Jean Calvijn pengungkapan ini bukan hanya menyelamatkan masa depan generasi bangsa, tetapi juga menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.
"Jaringan narkoba internasional kini makin canggih, bahkan menyusup ke jalur PMI ilegal. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal," tegasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.