disrupsi.id - Medan | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), Bobby menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar. Meski begitu, ia tetap mendukung langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK.
"Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK," kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Senin (30/6/2025).
Bobby menekankan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik. Ia menyebutkan bahwa setiap pemegang jabatan harus mampu menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika diberi kewenangan besar dalam pengelolaan proyek atau anggaran.
"Apa yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan apa yang kita amanah kan kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang," paparnya.
Menurutnya, sejak awal menjabat, ia telah berkali-kali mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek
"Nah wewenang ini kadang kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya atas wewenang nya. Jadi saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemaren sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a kelompok b kelompok c," paparnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.