Disrupsi.id, Medan — Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dinilai terlalu lambat dan rumit. Hal ini dikeluhkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah OPD terkait, Senin (19/5/2025).
Paul menyoroti banyaknya bangunan yang sudah selesai dibangun tanpa memiliki izin PBG. Mirisnya, tak ada penindakan tegas, padahal kondisi ini jelas merugikan Pemko Medan karena potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PBG ikut hilang.
“Banyak bangunan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemko Medan untuk belajar dari daerah tetangga seperti Deli Serdang dan Tebing Tinggi, yang pengurusan PBG-nya dinilai jauh lebih cepat dan efisien.
“Silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa” tegasnya.
Keluhan serupa juga datang dari anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri. Politisi PKB itu menilai pengurusan PBG saat ini dipersulit oleh sistem di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Tak hanya itu, biaya jasa konsultan juga dikeluhkan karena bisa mencapai 20–30 persen dari nilai bangunan.
“Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP. Tapi fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. Kota Medan benar-benar kalian buat hancur tanpa ada pemasukan dari sektor retribusi PBG. Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG justru tidak berujung selesai,” ujar Lela, sapaan akrabnya.
Fakta di lapangan pun membenarkan hal itu. Dalam rapat, terungkap ada 22 bangunan di Kota Medan yang sedang bermasalah karena belum mengantongi PBG. Salah satu contoh datang dari warga bernama Sihol Pasaribu, yang sudah tiga bulan menunggu izin renovasi rumahnya di kawasan Sei Sikambing. Karena izin belum keluar, ia belum bisa melanjutkan rencana membuka rumah makan. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.