disrupsi.id - Medan | RSUP Haji Adam Malik Medan memberhentikan Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K). Pemecatan itu diduga berkaitan dengan penolakan yang dilakukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemecatan itu berdasarkan surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama dengan nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirut RSUP H Adam Malik Medan dr. Zainal Safri, M.Ked (PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) pada 30 April 2025.
Dr. Rizky yang juga Ketua IDAI Sumut tidak mengetahui penyebab pasti pengakhiran kerja sama ini. Tapi dia menduga pengakhiran kerja sama ini berkaitan dengan penolakan yang dilakukan IDAI tentang pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes.
"Tidak jelas (penyebabnya-red), tapi saya yakini adalah pesan kekuasaan di kementerian kesehatan, jadi ini bukan persoalan pribadi. Maka kami akan lakukan gugatan hukum," ucap Rizky saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025).
Rizky menegaskan tidak ada persoalan dengan manajemen RSUP H Adam Malik Medan. Dia pun mengucapkan terimakasih karena kerjasama dengan rumah sakit tersebut selama ini berjalan cukup baik.
"Ini saya udah ucapkan terima kasih buat RS Adam Malik. Artinya tidak ada persoalan antara saya dan manajemen RS," tegasnya.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Medan Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan, Dr Rizky Adriansyah, M.Ked(Ped), Sp.A(K) merupakan dokter mitra berstatus ASN non-Kementerian Kesehatan yang turut memberikan pelayanan di RSUP H Adam Malik Medan melalui perjanjian kerja sama pelayanan medis dengan RSUP H Adam Malik Medan.
"Tepatnya diberhentikan kerjasamanya. Dokter Rizky kan bukan ASN Kemenkes," ucap Rosario yang akrab disapa Ocha.
Pemberhentian kerjasama dengan Dokter Rizky tambahnya, dilakukan setelah serangkaian prosedur evaluasi internal.
"Setelah melakukan serangkaian prosedur evaluasi internal, kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan mengembalikan yang bersangkutan kepada unit kerja tempatnya menjalankan tugas sebagai ASN. Beliau ASN Kemendiktisaintek," ucapnya.
Namun begitu, Ocha enggan membeberkan apa saja pertimbangan manajemen rumah sakit sehingga memberhentikan Dokter Rizky.
"Dalam setiap perjanjian kerjasama kan selalu ada evaluasi. Pertimbangannya ya hasil evaluasi pada yang bersangkutan. Gak bisa kami sebutkan secara detail. Pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan manajemen rumah sakit," terangnya.
Ocha memastikan keputusan mengakhiri kerja sama dengan Dokter Rizky ini tidak akan menggangu pelayanan di RSUP H Adam Malik Medan.
"Namun kami memastikan keputusan ini tidak akan menganggu pelayanan RSUP H Adam Malik Medan, karena terdapat dokter spesialis dengan keahlian yang sama di rumah sakit ini, sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik di RS Adam Malik," jelasnya.
Ketika ditanya apakah pengakhiran kerja sama ini berkaitan dengan penolakan yang dilakukan Ikatan Dokter Anak Indonesia tentang pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes? Rossa menjawab tidak. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.