disrupsi.id - Medan | Polisi meringkus tujuh remaja terlibat tawuran yang mengakibatkan korban Fajri (17) meninggal dunia. Tawuran yang terjadi di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli itu dipicu saling ejek di media sosial.
"Peristiwa itu terjadi di Jalan Karya Bakti, Gang Tawon pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat tawuran itu, satu orang meninggal dunia," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, Sabtu (3/5/2025).
AKBP Oloan mengatakan dalam hitungan jam, polisi meringkus 7 orang remaja antara lain Khairil Syahdan (17), Doni Finanda (17), Muhammad Jio Alfitra (14), Muhammad Fardan Arya (17) Fabian Alfarizi (15) Revan Riansyah (18) dan Muhammad Hanif (20).
"Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban," terangnya.
Atas perbuatannya, AKBP Oloan melanjutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Saat ini ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan," ungkapnya.
AKBP Oloan menyebutkan tawuran tersebut dipicu saling ejek antara dua kelompok remaja, yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija) melalui media sosial. Kemudian mereka melakukan kesepakatan bertemu untuk tawuran.
"Pada Jumat 2 Mei dinihari sekira pukul 1:30 WIB, kedua kelompok yang berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia sama-sama bergerak ke lokasi kejadian sesuai kesepakatan sambil membawa berbagai jenis senjata tajam," jelasnya.
Sebagian kelompok Warbuji pun menuju lokasi mengendarai dua sepeda motor. Namun di perjalanan mereka bertemu kawanan KRI. Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang korban yang tergabung kelompok Warbuji.
"Di perjalanan korban bersama temannya mengendarai 2 sepeda motor. Mereka berpapasan dengan gerombolan KRI. Gerombolan KRI langsung mencegat korban dan kawan-kawannya," urainya.
Kemudian gerombolan KRI menyerang korban Fajar dan teman temannya. Kepala korban dibacok menggunakan parang sisir. Korban jatuh dari sepeda motornya dan tidak sadarkan diri. Sedangkan teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah.
"Melihat korban terkapar, teman temannya sempat membawa korban ke rumah sakit.
Namun nyawa korban tak tertolong lagi akibat luka bacokan di kepalanya. Korban tak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," tegasnya.
AKBP Oloan menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengeluarkan ultimatum keras kepada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D, E, dan M, yang merupakan otak di balik aksi tersebut.
“Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Bila tidak, kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun. Polres Pelabuhan Belawan akan terus memburu pelaku, baik dari kelompok KRI maupun Warbuji," sebutnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.