disrupsi.id - Medan | Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) menggelar aksi damai bertajuk “Aksi Damai 205” di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/5/2025). Mereka menyuarakan keresahan atas kebijakan aplikator transportasi online yang dinilai semakin merugikan mitra pengemudi.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, hadir langsung menemui para demonstran dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Di hadapan ribuan pengemudi yang mengenakan atribut kemitraan, Bobby berdiri di atas mobil komando dan berdialog langsung
"Saya akan pelajari seluruh tuntutan ini. Untuk perlindungan hukum, kita lihat kemungkinan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau mengusulkan Perda. Aspirasi ini juga akan saya sampaikan ke kementerian terkait agar menjadi perhatian nasional,” ujar Bobby.
Menanggapi desakan soal jaminan sosial, Bobby menegaskan pentingnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol sebagai kelompok pekerja informal yang rentan. Ia mendesak aplikator agar menanggung iuran BPJS seluruh mitra pengemudi.
"Saya sepakat bahwa aplikator wajib menanggung BPJS mitra mereka. Jangan sampai keluarga para driver masuk kategori miskin ekstrem karena tulang punggungnya tidak lagi bisa bekerja akibat kecelakaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Godams, Agam Zubir mengungkapkan aksi yang mereka lakukan secara serentak di Indonesia sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Indonesia yang selama ini seolah abai dengan nasib para driver ojek online. Oleh karena itu, mereka mendesak agar dibuat regulasi tarif yang layak bagi ojol di tanah air, termasuk di Sumut.
"Terbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagai regulasi untuk payung hukum ojol," ungkap Agam dari mobil komando di hadapan ribuan driver ojol.
Dalam aksi ini, massa menuntut kepada masing-masing aplikator jasa transportasi online, untuk menghapuskan program instan seperti Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Sameday, Gabungan dan lain. Sebab seluruh program ini merugikan driver ojol.
"Oleh karena itu seluruh aplikator agar menaati Permenhub Nomor 667 Tahun 2022, tentang potongan aplikasi yang dinilai manusiawi bagi driver ojol. Kami juga meminta berikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi seluruh mitra driver ojol," sebut Agam.
Dia menjelaskan, momentum Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2025 menjadi bagi Ojol Indonesia untuk bergerak serentak menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya pengawasan bisnis transportasi berbasis online.
"Berbagai sistem kerja diterapkan kepada driver ojol saat ini sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi karena semakin berkurangnya alokasi order kepada banyak driver akibat prioritas orderan banyak diberikan kepada driver yang mengikuti program instan aplikator," jelas Agam.
Agam mengatakan, program yang memberikan banyak penerimaan order namun tarif yang diterima per layanannya sangat murah. Driver bekerja lebih banyak untuk meraih pendapatan yang layak tentunya akan berpengaruh kepada stamina maupun kondisi kesehatan driver sendiri.
"Angka kecelakaan driver yang tinggi dan yang sakit saat ini menjadi contoh bahwa sistem kerja dari aplikator saat ini sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan kerja driver ojol dalam kesehariannya bekerja," cetus Agam. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.