23 Warga Bangladesh Ilegal Digerebek di Hotel Deli Serdang

disrupsi - Medan | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan WNA mencurigakan pada Sabtu 17 Mei 2025.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya, Senin (19/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Kemudian puluhan orang itu dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata, menyampaikan penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel," urainya.

Ia menambahkan jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.

“Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, Penegakan hukum keimigrasian seperti ini bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” tutupnya.

Dia menyebutkan saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia," paparnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال