disrupsi.id - Medan | Polda Sumut menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi menjadi tersangka kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar (18).
Tak hanya Ipda Akhmad Efendi, penyidik juga menetapkan 2 bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
"Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan 3 tersangka. Di mana dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (18/3/2025).
Sumaryono menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari atas sepeda motor.
"Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, yang ada di tempat kejadian perkara, dari Polsek, dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban," sebutnya.
Menurut Sumaryono ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp 3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan," urainya.
Sumaryono menyebutkan setelah dianiaya, Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat. Lalu korban dibawa berobat ke Puskesmas. Namun keesokan harinya korban meninggal dunia.
"Saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban. Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS," bebernya.
Diketahui, Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) di kawasan Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Saat itu Pandu menonton lomba lari yang digelar pemuda setempat.
"Kemudian sejumlah polisi dari Polsek Simpang Empat membubarkan paksa lomba lari itu sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut kesaksian warga, ada suara tembakan yang terdengar," kata Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit yang mendampingi keluarga korban.
Ady menyebutkan Pandu bersama empat rekannya ikut membubarkan diri dengan menumpangi satu sepeda motor. Saat mencoba bubar, mereka dikejar polisi. Pandu yang duduk pada posisi keempat melompat dari sepeda motor bersama seorang temannya berinisial SS.
"Saat di atas sepeda motor, polisi tersebut juga mencoba menendang mereka. SS yang melompat berhasil menjauh dari polisi. Sementara korban yang melompat langsung diduga ditabrak polisi yang bersepeda motor," jelasnya.
Setelah Pandu tersungkur, polisi diduga menendangnya dua kali. Perut Pandu juga diduga diinjak. Saat itu beberapa warga mendengar teriakan Pandu kesakitan dan meminta ampun.
"Setelah itu Pandu ditangkap. Polisi sempat membawa Pandu ke Puskesmas Simpang Empat. Di sana dia mendapat perawatan karena luka di bagian pelipis matanya. Polisi kemudian membawa Pandu ke Polsek Simpang Empat," ucapnya
Dalam pemeriksaan ini, Pandu tidak mendapat pendampingan hukum meski berstatus di bawah umur. Pandu kemudian menjalani tes urine. Hasil tes pertama menunjukkan Pandu negatif narkoba, namun hasil tes kedua tidak jelas. Namun pihak kepolisian akhirnya menyatakan Pandu positif menggunakan narkoba.
"Tudingan ini dipaksakan. Bahkan Pandu diduga dijebak. Polres Asahan juga menyampaikan informasi ini secara resmi. Ini adalah upaya framing buruk terhadap korban," tegasnya
Saat di Polsek Simpang Empat, Pandu sempat menghubungi keluarganya untuk dijemput. Karena tidak mendapatkan respon, Pandu meminta temannya untuk menjemputnya.
"Pandu meminta dijemput karena mengeluh sakit pada bagian perut. Pandu dijemput oleh keluarganya pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke tempat tinggal temannya. Di sana korban bercerita bahwa dia ditabrak dan ditendang polisi," paparnya
Ady menyebutkan kepada sepupu dan kakak kandungnya, korban kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya. Pandu kemudian dibawa ke rumah sakit pada Senin (10/3/2025) pagi.
"Hasil pemeriksaan dalam tubuh Pandu ditemukan ada bercak darah di bagian ulu hati dan lambung korban. Kondisi Pandu memburuk pada siang hari. Pandu kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) pukul 16.30 WIB," tutupnya.
Kasus dugaan penyiksaan ini dilaporkan ke Polda Sumut. Polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. Proses ekshumasi berlangsung di Desa Parlakit Tangan, Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (16/3/2025). (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.