disrupsi.id - Medan | PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera menerapkan tarif pada Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3, yang menghubungkan Junction Tebing Tinggi dengan Interchange Dolok Merawan, serta sebagian dari Seksi 4 menuju Interchange Sinaksak.
Setelah lebih dari satu bulan dioperasikan tanpa biaya, penerapan tarif ini diharapkan semakin memperkuat manfaat tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi logistik di Sumatera Utara.
Manfaat Tol Kutepat bagi Efisiensi Waktu dan Akses Wisata
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menyebutkan sejak Tol Kutepat beroperasi, respon positif terus berdatangan dari masyarakat. Jalur tol ini berhasil memangkas waktu tempuh dari Medan Raya ke Pematang Siantar, yang sebelumnya memakan waktu sekitar 3 jam, menjadi hanya 1 jam 30 menit.
"Selain itu, Tol Kutepat juga memudahkan akses ke berbagai destinasi wisata di Sumatera Utara bagi pengguna yang bepergian dari Medan atau Tebing Tinggi, " ujarnya.
Tingginya Antusiasme Pengguna Tol
Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di ruas tol Tebing Tinggi–Dolok Merawan–Sinaksak selama masa uji coba gratis, dengan rata-rata sekitar 10.080 kendaraan melintasi jalur ini setiap hari.
"Data ini menunjukkan tingginya antusiasme pengguna jalan yang memanfaatkan kehadiran tol sebagai solusi mobilitas yang lebih cepat dan efisien, " jelasnya.
Kualitas Pelayanan Tol Kutepat Sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Hamawas memastikan bahwa kualitas jalan dan kelengkapan fasilitas di tol ini telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jalan tol ini dilengkapi dengan 14 armada pelayanan, 258 personel, 107 kamera CCTV, dan 5 Variable Message Sign (VMS) untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pengguna.
"Seluruh petugas pelayanan, mulai dari tim patroli, petugas rescue, paramedis, hingga petugas derek, siap siaga selama 24 jam untuk memberikan bantuan kepada pengguna tol yang membutuhkan, " urainya
Sosialisasi Tarif dan Edukasi Penggunaan Tol
Sebelum penerapan tarif, Hamawas telah melakukan sosialisasi secara luas melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, media luar ruang, dan siaran pers. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai aturan berkendara yang baik di jalan tol, pentingnya memastikan saldo kartu elektronik yang cukup, serta manfaat keberadaan tol ini bagi masyarakat Sumatera Utara.
Imbauan bagi Pengguna Tol Sebelum Penerapan Tarif
Dengan penerapan tarif yang segera diberlakukan, Hamawas menghimbau pengguna tol untuk memastikan saldo kartu elektronik yang mencukupi, menaati batas kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Hamawas juga menyediakan Call Center Tol Kutepat di nomor 0812-9595-3536, bagi pengguna yang ingin melaporkan keluhan atau tindak kejahatan yang mungkin terjadi di jalan tol.
"Pemberlakuan tarif di ruas tol Tebing Tinggi–Dolok Merawan–Sinaksak ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi Sumatera Utara, mendukung kelancaran transportasi serta distribusi barang dengan lebih efisien, " paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.