disrupsi.id - Medan | Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi akibat ketidakpatuhan pengguna jalan. Banyak pengendara yang mengabaikan aturan keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api, menyebabkan dampak besar tidak hanya pada keselamatan mereka sendiri, tetapi juga kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan.
"Keterlambatan perjalanan kereta api akibat insiden ini merugikan ratusan penumpang yang bergantung pada transportasi yang tepat waktu," kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin.
Kereta api memiliki hak utama melintas di jalurnya, sesuai dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Namun, sering kali ketidaksabaran atau kelalaian menyebabkan kecelakaan yang dapat dihindari.
"Salah satu contoh nyata terjadi pada 14 Oktober 2024, ketika kereta Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai mengalami keterlambatan hingga 107 menit setelah bertabrakan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai. Insiden ini merusak sarana kereta api dan menimbulkan kerugian bagi ratusan penumpang yang terlambat tiba di tujuan mereka, " ujarnya.
Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Kelalaian dalam mengikuti aturan keselamatan di perlintasan kereta api tidak hanya merugikan operator kereta, tetapi juga masyarakat umum. Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau ketika palang pintu sudah diturunkan. Prioritas utama harus diberikan kepada kereta api yang melintas.
"Dalam upaya mencegah insiden serupa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama di perlintasan sebidang yang tidak berpalang. Pengendara harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan membiasakan diri dengan perilaku "berteman" (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) sebelum melintasi rel kereta api, " tegasnya.
Tanggung Jawab Pengelolaan Perlintasan Sebidang
Peraturan mengenai pengelolaan perlintasan sebidang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Wewenang pengelolaan ini dibagi berdasarkan jenis jalan yang melintasi perlintasan kereta api. Menteri bertanggung jawab atas perlintasan di jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk jalan kabupaten, kota, atau desa.
"KAI mengingatkan semua pihak yang berwenang, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlintasan sebidang yang mereka kelola. Pengelolaan perlintasan sebidang yang baik membutuhkan pelengkapan fasilitas keselamatan seperti rambu lalu lintas, penerangan yang memadai, palang pintu otomatis, serta penjaga perlintasan, " urainya
Solusi untuk Meningkatkan Keselamatan
Dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI mengimbau semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk bersama-sama meminimalisir risiko kecelakaan. Menghapus perlintasan liar dan meningkatkan edukasi terkait aturan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan langkah awal yang penting.
"Masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Dengan kerjasama semua pihak, baik pemerintah maupun pengguna jalan, diharapkan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dikurangi, sehingga perjalanan kereta api dan para penumpangnya tidak terganggu, " bebernya. (*).
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.