disrupsi.id - Medan | Posisi perlintasan sebidang sangat vital terhadap operasional kereta api (KA). Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan KA yang terlibat kecelakaan, namun juga menganggu kereta api lainnya yang melewati jalur tersebut.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menyampaikan diperlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan tanggungjawab bersama sehingga perlu peran serta semua pihak termasuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan patuh pada aturan terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"Berbagai upaya dilakukan KAI Divre I Sumut, seperti telah melakukan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi di perlintasan maupun di sekolah-sekolah, serta kegiatan FGD," kata Anwar dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hotel Grandhika Medan, Kamis (15/8/2024).
Anwar menyebutkan dari data yang ada, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Sumut secara total terdapat 452 perlintasan. Dengan rincian 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 35.
"Sampai dengan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA, " jelasnya.
KAI Divre I Sumut mencatat hingga pertengahan Agustus 2024 telah terjadi 46 kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang.
"Kami berharap peran serta dari semua instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
"Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," jelasnya.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi penanganan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumut. Diharapkan dengan berlangsungnya FGD ini, segala permasalahan terkait perlintasan sebidang dapat segera diatasi. Di samping juga kepedulian para pengguna jalan yang harus ditingkatkan agar angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan semaksimal mungkin.
Kegiatan FGD ini dikuti oleh perwakilan stakeholder perlintasan sebidang kereta api yaitu Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Direktorat Lalulintas Polda Sumut, Jasa Raharja Sumut, dan KAI Divre I Sumut. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Sumut