disrupsi.id - Medan | Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Alwi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp24 miliar
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selama 10 tahun, denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, " kata majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa Alwi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.
"Adapun hal hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan, " ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim agar menghukum Alwi selama 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara Rp1, 4 miliar, dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 7 tahun.
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya Robby Messa pemenang tender pengadaan APD COVID-19 juga divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 15,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya Jaksa menuntut agar terdakwa Robby Messa dipidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.220.223.800, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipidana penjara selama 8 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa dan Jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.