Etalase Barang Impor Luxury

BBTNGL Duga Petani Cabai Diterkam Harimau di Langkat Perambah Hutan

disrupsi.id - Medan | Petani cabai diterkam harimau Sumatra di Barak Itir Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diduga harimau yang menyerang petani ini merupakan harimau yang dilepasliarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Dr. U. Mamat Rahmat mengatakan dari hasil pantauan petugas, posisi harimau yang dilepasliarkan itu masih berada di dalam kawasan TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) dan masih cukup jauh dari kampung. Saat dilepasliarkan harimau menggunakan kalung penanda (GPS Collar)

"Keluarga korban menyatakan korban sedang memetik cabai di ladangnya. Pertanyaannya, apakah ladang cabai tersebut berada di luar kawasan atau di dalam kawasan TNGL? Kalau dia berada di dalam kawasan berarti dia telah melakukan perambahan hutan atau aktivitas ilegal yang merusak habitat harimau sehingga harimau nya menjadi marah, " kata Mamat Rahmat, Kamis (14/3/2024).

Meski begitu, Mamat mengaku belum bisa memastikan apakah harimau yang dilepasliarkan KLHK yang menyerang petani tersebut.

"Mengenai hal tersebut kami harus melakukan pengecekan dan analisis lebih lengkap serta memplotkan posisi korban ada dimana dan posisi harimau Sumatra ada di mana, " ujarnya.

Menurutnya jika korban melakukan aktivitas ilegal di dalam TNGL tentu melanggar aturan. Sebab TNGL merupakan habitat harimau Sumatra. Maka ada kemungkinan harimaunya marah karena kehadiran korban dianggap akan mengancam harimau tersebut.

"Kami belum tahu posisi korban tersebut berada di ladang milik sendiri atau memang dia sedang berada di dalam kawasan TNGL melakukan aktivitas illegal?. Posisi korban harus diperjelas. Kalau memang korban berada di dalam kawasan TNGL secara ilegal tentu tidak boleh, " sebutnya.

Mamat menyampaikan insting yang kuat dari harimau ketika ada kehadiran manusia di habitatnya yang berpotensi mengancamnya maka harimau akan berusaha menyerang untuk mempertahankan teritorinya karena harimau sebagai satwa teritorial.

"Namun jika kehadiran manusia tersebut tidak berpotensi mengancam harimau maka harimau tersebut akan cenderung menjauhi manusia (anatagonistic), " urainya.

Menurut Mamat, lokasi pelepasliaran harimau Sumatra berada di zona inti TNGL yaitu di blok Lubuk Tanggok Resor Seibetung, SPTN Wilayah VI Besitang, Bidang PTN Wilayah III Stabat. Jarak lokasi pelepasliaran harimau dengan kampung terdekat secara garis lurus yaitu lebih kurang 10 km yaitu Desa Aras Napal dan 10,24 km ke kampung Barak induk (zona khusus TNGL).

"Sebelum dilakukan pelepasliaran, kami telah melakukan kajian kesesuaian habitat dan kajian sosial. Lokasi tersebut juga merupakan site monitoring harimau yang dimonitor secara rutin untuk melihat keberadaan satwa mangsa, keberadaan gangguan kawasan, " pungkasnya.

Hasil kajian menunjukan bahwa lokasi tersebut yang merupakan zona inti TNGL sangat sesuai dan cocok untuk pelepasliaran harimau. Cukup jauh dari kampung baik Aras Napal maupun Barak Induk (meskipun di dalam kawasan).

"Jarak lebih dari 10 km dari kampung tersebut menunjukkan jarak yang cukup aman, kecuali warga nya memasuki ke dalam kawasan TNGL secara illegal dan melakukan perambahan, penebangan kayu dan perburuan, " tegasnya.

Mamat menyebutkan pihaknya memang menjalin kerjasama kemitraan konservasi pemulihan ekosistem dengan beberapa KTHK (Kelompok Tani Hutan Konservasi). Yang boleh di tanam adalah tanaman hutan dan tanaman buah- buahan lokal seperti durian lokal, petai, jengkol, kemiri.

"Dan tidak boleh menanam sawit, cabai, tomat, jagung, padi dan tanaman palawija lainnya. Di lokasi kejadian (Barak Itir) tidak ada KTHK dan tidak ada kemitraan, jadi mereka ilegal dan jelas jelas sebagai perambah. Bagi para perambah hutan kita akan melakukan upaya hukum secara terukur, " ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera bernama “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung” di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Aceh pada Rabu (6/3/2024). 

Kegiatan pelepasliaran menggunakan tiga helikopter dari Angkatan Udara TNI, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kementerian LHK. Pelepasliaran juga dilakukan bersama Lord Goldsmith mantan UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment.

Ambar Goldsmith, berjenis kelamin betina, berumur kurang lebih 5,5 - 6 tahun, berasal dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Sedangkan Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan usia 3-4 tahun yang diselamatkan dari konflik dengan manusia di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Dua Harimau Sumatera tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser. Saat dilepasliarkan keduanya menggunakan kalung penanda (GPS Collar). Pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022.

Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mengutip data dari KLHK, populasi harimau Sumatra yang hidup di habitat aslinya diperkirakan mencapai 600 ekor pada tahun 2019.

Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) harimau Sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال