Etalase Barang Impor Luxury

Adik Mantan Bupati Batubara Ditahan, Diduga Terima Rp2 Miliar dari Seleksi PPPK


disrupsi.id - Medan | Faisal, adik dari Zahir Bupati Batubara periode 2018-2023 ditahan penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Dit Tahti Polda Sumut. Modusnya meminta sejumlah uang dalam proses PPPK di Batubara," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Hadi menyebutkan tersangka Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara. Uang itu diterima dari AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara AH, dan MD selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

"Uang diterima tersangka F setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Barubara," jelasnya.

Dalam kasus ini, bukan hanya Faisal yang ditahan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Batubara DT, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Batubara RZ dan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Batubara MD.

"Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara tahun anggaran 2023," jelasnya.

Menurut Hadi, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Penyidik menetapkan lima orang tersangka setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana. Para tersangka ditahan di Dit Tahti Polda Sumut. Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara itu masih terus didalami," paparnya. (*)



Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال