Nama Eks Kajati Sumut Idianto Muncul di Kasus Suap Jalan yang Diusut KPK


disrupsi.id - Jakarta | Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto terkait kasus suap proyek jalan di Sumut yang kini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Jamwas Kejagung Rudi Margono.

Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon. 

Rudi menyebut timnya memeriksa para jaksa itu karena saksi di kasus korupsi jalan Sumut yang diusut KPK menyebut nama mereka yang diduga turut menerima duit. "Pengembangan di KPK, ada saksi di sana nyebut oknum dari Kejaksaan," ujar Rudi.

Saat ini Idianto menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung. Ia baru saja menduduki jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025. 

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sumut pada Desember 2020, Idianto menduduki sejumlah jabatan strategis. Idianto sempat menduduki kursi Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung. Ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada 2019 dan Wakil Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2018.

Dalam kasus korupsi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sumut, KPK menetapkan lima tersangka. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menjadi tersangka yakni  Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Tempo)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال