disrupsi.id - Medan | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP (Kantor Cabang Pembantu) Melati Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan.
"Penyidik mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan HA selaku Sales Toyota Delta Mas yang merupakan debitur mengajukan permohonan kredit di bank BUMD tersebut. Penetapan keduanya menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
"Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka," jelasnya.
Husairi menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penyidik menjebloskan tersangka JCS ke dalam jeruji sesuai dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/
Husairi menambahkan JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
"Tersangka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR (kredit perumahan rakyat) sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) 12 Agustus 2011," sebutnya.
Perbuatan tersangka dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan.
"Adapun satu orang tersangka lain yakni HA belum dilakukan penahanan. Sebab HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya," bebernya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.