Disrupsi.id, Batubara - Dugaan praktik suap dengan modus “uang arisan” di lingkungan Pemkab Batubara dinilai harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung RI. Skema ini disebut-sebut telah dikelola oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Norma Deli Siregar sejak era kepemimpinan Bupati Zahir.
Kasus ini diduga telah menjerat banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini berada dalam daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis mendesak Kejaksaan Agung segera membongkar praktik tersebut.
"Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu, tiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Memang jumlahnya bervariasi dan tergantung dengan OPD nya, kalau anggaran OPD besar ya uang arisannya pun juga ikut besar," ungkap Syaifuddin di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat (8/8/2025).
Besarannya bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung pada besarnya anggaran masing-masing OPD.
Menurutnya, uang yang dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Norma Deli dan dibagikan kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara. Skema ini bukan hanya membelenggu kepala OPD, tetapi juga diduga menjadi alat tawar untuk menekan pihak yang tidak sejalan dengan perintahnya.
Nama Norma Deli kembali menjadi sorotan setelah penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batubara, Lendi Aprianto, yang kini mendekam di Lapas Labuhan Ruku.
"Kabarnya Lendi Aprianto ini melaporkan Sekda Batubara Norma Deli ke Kejati Sumut. Selang beberapa bulan kemudian, giliran Lendi yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara. Tak lama dari laporan itu masuk ke Kejari, Lendi Aprianto pun ditangkap Kejari Batubara," beber Syaifuddin Lubis.
Syaifuddin menilai, Kejaksaan Agung perlu segera mengungkap peran Norma Deli dalam kasus ini agar penegakan hukum di Batubara tidak terjebak dalam pengaruhnya. Ia juga mengingatkan Bupati Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak agar tidak terseret dalam dugaan suap tersebut.
Lebih jauh, Syarifuddin berencana melaporkan Norma Deli ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023–2024.
"Saat ini kita masih pulbaket untuk menguatkan laporan kita ke Kejaksaan Agung. Tapi kita sudah dapat informasi soal uang arisan Kepala OPD yang dikelolah Norma Deli ini telah diketahui oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Agung," tutupnya. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.