DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi

DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi

Disrupsi.id, Medan - DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD, Senin (25/8). Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution bersama Wakil Ketua Lailatul Badri, dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemadam dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Perumda Tirtanadi, PLN, serta Bagian Hukum Pemko Medan.

Dalam rapat terungkap kondisi memprihatinkan, dari total 60 hydrant yang ada di Medan, hanya lima unit yang berfungsi. Hal ini menjadi perhatian utama DPRD agar penyediaan sumber air seperti hydrant dan tandon diatur secara tegas dalam Perda.

“Ini sangat memprihatinkan. Dalam Perda nanti harus diatur soal tanggung jawab dan perawatan fasilitas ini. Kami minta Dinas P2K segera berkoordinasi dengan Perumda Tirtanadi dan PLN,” ujar Edwin Sugesti.

DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi


Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menekankan agar Dinas P2K menyampaikan secara rinci jumlah hydrant yang dibutuhkan saat ini. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi lokasi-lokasi penempatan hydrant dan tandon agar lebih efektif dalam penanganan kebakaran.

“Kalau memang titik-titiknya perlu ditambah atau dipindah, segera lakukan koordinasi. Begitu juga dengan PLN, harus aktif mengawasi instalasi dan pencurian arus listrik, karena ini juga bisa memicu kebakaran,” kata Lailatul yang akrab disapa Lela.

Perwakilan Perumda Tirtanadi, Dedi Gusman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan Perda ini. Ia mengakui selama ini kurangnya koordinasi menyebabkan tidak terpantau dengan baik kondisi hydrant yang ada.

“Ke depan kami siap berkolaborasi dan memberikan masukan titik-titik mana yang memiliki sumber air besar dan hydrant yang perlu segera difungsikan kembali,” jelas Dedi.

Kepala Dinas P2K, M Yunus, menambahkan pihaknya akan segera menyusun kajian kebutuhan hydrant dan tandon, berikut sistem perawatan yang akan dimasukkan dalam aturan.

“Kami siap berkoordinasi agar seluruh sarana pendukung pemadaman kebakaran bisa berfungsi optimal. Kajian menyeluruh akan kami lakukan untuk menentukan prioritas lokasi dan kebutuhan teknis lainnya,” katanya.

Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Medan dari risiko kebakaran, dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang jelas. (pujo)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال