Bobby Nasution Dukung Permen ESDM 2025, Dorong Tata Kelola Migas Rakyat Lebih Baik


disrupsi.idMedan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. 

Regulasi ini mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja (WK) untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, khususnya melalui pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM.

Dalam acara sosialisasi Permen ESDM 14/2025 yang digelar di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (5/8/2025), Bobby menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai upaya perbaikan tata kelola industri migas, sekaligus solusi atas persoalan eksplorasi sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa legalitas dan standar teknis yang memadai.

Menurut Bobby, regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam sektor migas secara legal dan terstruktur. Ia menilai, skema kerja sama yang melibatkan masyarakat melalui BUMD atau koperasi dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi lokal dan mencegah praktik ilegal yang berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan.

“Inisiatif dari SKK Migas dan KKKS wilayah Sumatera Bagian Utara ini sangat positif. Kita harus menjadikan ini sebagai momentum untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor migas dengan tetap memperhatikan aturan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Bobby.

Gubernur juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi dan produksi migas, termasuk pengelolaan sumur rakyat, harus dilakukan sesuai dengan kaidah teknik yang baik atau Good Engineering Practices. Hal ini penting agar operasi migas dapat berjalan secara efisien, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan.

“Keselamatan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas utama. Implementasi regulasi ini juga mendukung target Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dalam mewujudkan swasembada energi nasional,” tambah Bobby.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menyampaikan Permen ESDM 14/2025 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat. Regulasi ini tidak hanya menata ulang aktivitas pengeboran sumur minyak yang telah dilakukan masyarakat, tetapi juga mencegah pembukaan sumur baru tanpa izin.

“Seluruh sumur yang telah ada akan didata oleh tim gabungan. Setelah itu, Gubernur dapat menunjuk BUMD untuk mengelola sumur tersebut, dengan persetujuan dari bupati setempat. Keputusan final akan berada di tangan Menteri ESDM,” jelas Nanang.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, unsur Forkopimda Sumut, serta perwakilan dari Kementerian ESDM. Seluruh pihak menyampaikan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 demi optimalisasi potensi migas nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال