disrupsi.id - Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong percepatan pelaksanaan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga saat ini, dari total 11.526 unit tempat tidur (TT) yang tersebar di fasilitas pelayanan kesehatan di Sumut, sebanyak 6.793 tempat tidur atau sekitar 58,94% telah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. M. Emirsyah Harvian, menjelaskan bahwa pihaknya aktif mendorong rumah sakit untuk segera memenuhi standar KRIS melalui berbagai langkah strategis.
"Evaluasi secara berkala terus kami lakukan terhadap progres implementasi KRIS. Kami juga memberikan pendampingan teknis, baik secara langsung maupun daring, agar rumah sakit memahami dan memenuhi 12 kriteria yang diwajibkan," kata Emirsyah, Sabtu (5/7/2025).
Ia menambahkan, pemenuhan standar KRIS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, 2.415 dari 3.952 tempat tidur di rumah sakit di Medan telah memenuhi standar KRIS.
"Dari 66 rumah sakit yang ada di Kota Medan, 41 rumah sakit sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Namun, semuanya masih menunggu hasil verifikasi lapangan," kata Surya.
Verifikasi tersebut dilakukan oleh Dinkes, BPJS Kesehatan, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Untuk tahun 2024, proses verifikasi telah menyasar 24 rumah sakit, dan pada 2025 asesmen lanjutan dilakukan melalui platform daring seperti Zoom. Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kesiapan masing-masing rumah sakit.
"Untuk rumah sakit pemerintah, minimal 60% dari total TT kelas 1, 2, dan 3 harus dialokasikan sesuai standar KRIS. Sedangkan untuk rumah sakit swasta, target minimum adalah 40%," jelas Surya.
Namun, ia juga menggarisbawahi beberapa kendala dalam implementasi program ini. Salah satunya, rumah sakit yang berdiri lama perlu melakukan renovasi besar agar bisa memenuhi kriteria.
"Misalnya, jumlah tempat tidur per kamar dibatasi maksimal empat unit, dan ini tentu berdampak pada kapasitas layanan," tambahnya.
Selain itu, masih terdapat ketidakjelasan mengenai klaim biaya layanan berdasarkan penyesuaian ruang rawat inap standar. Fasilitas pendukung seperti nurse call, kamar mandi ramah disabilitas, dan oksigen sentral juga belum tersedia di semua rumah sakit.
Dinas Kesehatan Kota Medan terus menjalin komunikasi aktif dengan rumah sakit penyedia layanan BPJS Kesehatan, baik melalui pertemuan daring maupun saat proses Re-kredensialing.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah memutuskan untuk menunda penerapan penuh KRIS dari jadwal semula 1 Juli 2025 menjadi Desember 2025, mengingat kesiapan fasilitas baru mencapai sekitar 57 persen secara nasional.
Kebijakan penundaan ini diharapkan memberi waktu lebih bagi rumah sakit untuk melengkapi sarana dan prasarana serta melakukan penyesuaian infrastruktur guna mendukung layanan rawat inap yang merata dan setara bagi seluruh peserta JKN. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.