Bobby Nasution Mediasi Sekolah Al-Washliyah Disegel Pemkab Deli Serdang: Siswa Kembali Belajar Mulai Senin

disrupsi.id - Medan | Pemkab Deli Serdang menyegel Sekolah Al-Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Gedung sekolah yang disegel itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang. Namun berdiri di atas lahan Al-Washliyah.

Sejak April 2025, Pemkab Deli Serdang memutuskan untuk tidak lagi meminjamkan gedung tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akibatnya, para pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah itu terlantar.

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan Al-Washliyah, terkait penggunaan gedung sekolah. Mediasi itu sendiri berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/7/2025).

Mediasi dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan secara daring dari Jakarta, Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara dan pimpinan Forkopimda kabupaten, serta Kepala Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih.

Gubernur Bobby menekankan bahwa fokus utama dari penyelesaian masalah ini bukan sekadar soal aset, tetapi memastikan anak-anak tetap bisa mendapatkan akses pendidikan tanpa gangguan.

"Dari keterangan pihak Pemkab Deliserdang tadi, kita ketahui sebenarnya persoalan ini tak perlu lagi kita sebut sengketa. Jadi bukan soal aturan, melainkan bagaimana aktivitas anak-anak kita mendapatkan pendidikan, itu yang penting. Apalagi pendidikan itu adalah sektor penting sebagaimana disampaikan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto," kata Bobby.

Menurut Bobby dalam persoalan ini harus dilakukan win-win solution atau solusi terbaik, bukan lagi siapa yang kalah atau menang.

"Jika ada, maka keduanya, baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah, sama-sama menjadi menang. Sehingga prioritas utamanya bagaimana siswa bisa kembali belajar di sekolah," ungkap Bobby.

Dalam diskusi itu, posisi gedung sekolah merupakan aset Pemkab Deli Serdang, yang berdiri di atas lahan milik Al-Washliyah. Bangunan yang ada yakni 18 ruang belajar antara lain digunakan untuk Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah sebanyak 8 kelas, dan SMPN 2 Galang sebanyak 10 kelas.

Adapun soal permohonan hibah dari Al-Washliyah ke Pemkab Deli Serdang untuk pelepasan aset gedung, prosesnya belum bisa direalisasikan, menunggu pembangunan gedung baru oleh Pemkab Deliserdang, yang diperkirakan baru akan terwujud dua tahun mendatang. Termasuk pengurusan pinjam pakai yang dibatalkan karena dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.

"Jadi bukan lagi pinjam pakai, kita patuhi Permendagri tersebut. Dan proses hibah kita minta tetap dijalankan. Soal pembangunan gedung baru SMPN 2 Galang, nanti kita upayakan untuk bantuan pembangunannya. Menunggu itu, kedua belah pihak, baik Pemkab Deli Serdang maupun Al Jam'iyyatul Washliyah, bisa kembali menggunakan gedung sekolah yang sekarang secara bersama-sama, dibagi dua. Dan proses belajar upayakan bisa dimulai secepatnya, kalau bisa Senin (21/7/2025) depan," ungkap Bobby.

Menanggapi itu, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara menyambut baik solusi dalam upaya menuntaskan persoalan sengketa tersebut. Bahkan katanya, sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk penggunaan ruang kelas, antara yang dibutuhkan Madrasah Al-Washliyah dan SMPN 2 Galang.

"Saya kira saran Beliau (Gubernur) itu sangat bijaksana. Intinya bukan persoalan punya siapa, tetapi yang terpenting proses belajar mengajar. Kami menyadari, bahwa gedung itu bukan Al-Washliyah yang membangun. Tetapi kita pikirkan anak-anak kita," urainya.

Dari hasil pertemuan diskusi itu, disepakati bahwa gedung sekolah bisa digunakan kembali. Kemudian Pemkab Deli Serdang maupun Al-Washliyah sama-sama bisa menggunakannya. Konsepnya adalah pemanfaatan bersama. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال