Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia


disrupsi.id - Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan 2.000 liquid vape mengandung zat berbahaya yang berasal dari Malaysia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memburu seorang pria berinisial GS, yang diduga menjadi dalang utama jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa GS telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikenal sebagai otak pengendali masuknya narkotika melalui jalur laut di wilayah Sumatera Utara.

“GS ini sudah lama menjadi target pencarian. Ia adalah pengendali utama penyelundupan narkoba melalui perairan kita,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mako Satpolair Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025), didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Penyelundupan Terungkap Berkat Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kapal asal Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia melalui perairan Asahan. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial AD, IS, dan AM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 30 kg dan ribuan liquid vape berisi kandungan obat keras.

Modus Ship to Ship di Perairan Sumut

Calvijn menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus ship to ship untuk menyelundupkan narkoba. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan kapal dan kemudian dipindahkan ke kapal lain di tengah laut sebelum memasuki wilayah perairan Tanjung Api, Sumatera Utara.

“Modus ini digunakan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Mereka berpindah kapal di tengah laut sebelum masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta jika berhasil mengantarkan sabu dan liquid vape tersebut ke wilayah Madura.

Polda Sumut telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka beserta barang bukti di Mapolda Sumut. Penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO GS.

“Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkoba lintas negara ini merupakan ancaman serius yang harus diberantas,” tegas Calvijn. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال