Disrupsi.id, Medan – Memperingati Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh setiap 23 Juni, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyoroti masih rendahnya kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. Momen global ini menjadi refleksi penting bagi penyelenggara layanan untuk memperbaiki kinerja yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sepanjang semester pertama 2025, Ombudsman Sumut mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Dari 143 laporan yang diterima pada periode Januari–Juni 2024, jumlahnya meningkat menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025. Peningkatan 25% ini dianggap sebagai indikator bahwa problematika pelayanan publik belum sepenuhnya teratasi.
Laporan yang masuk mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, infrastruktur, agraria, administrasi pertanahan, ketenagakerjaan, kepolisian, hingga isu lingkungan hidup dan kepegawaian. Tingginya keragaman sektor yang terdampak menunjukkan bahwa pembenahan pelayanan harus dilakukan secara menyeluruh dan sistemik.
Hari Pelayanan Publik Internasional, yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 57/277 sejak 20 Desember 2002, bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi sektor pelayanan publik dalam pembangunan negara dan memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap layanan pemerintah.
Ombudsman Sumut menegaskan pentingnya membangun sistem layanan publik yang terbuka, akuntabel, dan menghargai hak-hak warga negara. Pelayanan yang optimal tidak hanya bergantung pada regulasi, namun juga pada integritas, transparansi, dan responsivitas aparatur pemerintah.
Sebagai lembaga pengawas independen, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik. Fokus utamanya adalah memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijalankan secara maksimal oleh seluruh instansi di Sumatera Utara.
Dengan momentum ini, harapannya, instansi pemerintah di Sumatera Utara dapat menjadikan pelayanan publik bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.