disrupsi.id - Medan | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang memicu kontroversi di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria melontarkan hinaan kasar yang ditujukan kepada Kahiyang Ayu, istri Bobby, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan mertuanya.
Pelecehan verbal ini dipicu oleh keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram resmi Bobby, @bobbynst, dengan caption, "Cocoknya dibuat kayak mana ini weee," tulis Bobby.
Video itu awalnya menampilkan Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh pada 4 Juni 2025. Bobby didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu ingin mengelola empat pulau itu bersama sama Provinsi Aceh setelah penetapan status wilayah.
Namun video selanjutnya menampilkan seorang pria tak dikenal berbaju putih yang menyampaikan pernyataan sangat provokatif dan melecehkan.
"Gimana kalau istri mu kita kelola bersama, boleh gak?. Boleh gak istri mu aku pakai dua bulan tiga bulan. Sama kayak mertua mu perangai mu ya. Klen itu tak tahu malu keturunan Dajjal. Hak Aceh ngapain kau minta dikelola bersama," ucap pria berkaos putih itu.
Video tersebut viral di media sosial memicu gelombang reaksi dari warganet. Banyak yang mengutuk ujaran kebencian tersebut, menilai kritik seharusnya disampaikan secara beradab, bukan dengan menghina. Namun, sebagian netizen juga meluapkan kekecewaan mereka atas peralihan wilayah empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau yang berada di wilayah Aceh masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Tito menjelaskan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat," ucap Tito. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.