6.527 Kupu-Kupu dari Marowali dan Ambon Nyaris Diselundupkan ke Vietnam

disrupsi.id - Medan | Tim Gabungan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan ribuan kupu-kupu, kelabang dan laba-laba yang hendak dikirim ke Vietnam melalui jalur udara.

"Pengiriman serangga tersebut terdeteksi di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu, 8 Juni 2025 pukul 04.00 WIB," kata Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, Kamis (12/6/2025).

Serangga-serangga itu dibawa oleh seorang warga Indonesia berinisial ASR (43). Dalam kasus ini ditemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup dengan perkiraan nilai mencapai Rp 299.770.000.

"Kupu-kupu tersebut berasal dari Marowali (Sulawesi Tengah) dan Ambon (Maluku). Sedangkan kelabang dan laba-laba berasal dari Batubara (Sumatera Utara)," jelasnya.

Modus operandi dilakukan ASR dengan membawa kupu-kupu awetan, kelabang hidup dan laba-laba hidup dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertai dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri).

"Pengiriman ke Hanoi, Vietnam, direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya," jelasnya.

Dia menambahkan kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Metode atau teknik pengemasan ini diperoleh ASR dari video di YouTube.

"Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan," paparnya.

Sebelumnya, ASR juga pernah ditangkap karena menyelundupkan satwa liar Pada Desember 2024. tercatat ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen.

"Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data ini diperoleh dari riwayat sistem imigrasi," pungkasnya.

Saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut dan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa.

"Karantina Sumatera Utara saat ini telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Utara. Hasil dari koordinasi tersebut dikonfirmasi bahwa kupu – kupu tersebut termasuk satwa liar," paparnya.

Karantina Sumut berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk satwa liar dan dilindungi. Selain itu, Karantina Sumut juga akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran termasuk penyelundupan dan perdagangan satwa liar.

"Kerja sama yang terkoordinasi sangat krusial untuk mendeteksi, menggagalkan, dan menindak setiap tindakan ilegal yang mengancam kelestarian hayati Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk penyelundupan satwa," tegasnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال