Dek Gam mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau tersebut kini masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (11/6).
Permintaan ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai pembaruan kode wilayah dan data administrasi pemerintahan, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Nazaruddin, masyarakat Aceh memiliki dokumen legal yang mendukung klaim terhadap keempat pulau tersebut. Bahkan, pada tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sempat membangun prasasti sebagai penanda klaim wilayah atas pulau-pulau tersebut. Klaim ini memperkuat keyakinan bahwa pulau tersebut seharusnya berada di bawah otoritas Aceh, bukan Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan pengadministrasian pulau-pulau itu tidak didasarkan pada kepentingan politik maupun pribadi. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan teknis yang mendalam.
Tito menjelaskan bahwa penetapan tersebut melibatkan sejumlah institusi kredibel, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Hasil kajian menyatakan bahwa keempat pulau itu secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah.
Batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah final dan ditandatangani kedua belah pihak. Yang belum hanya batas lautnya,” terang Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.