Propam Polda Sumut Bantah Dua Perwira Polres Asahan Lecehkan Tahanan Wanita

disrupsi.id - Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah adanya tindakan pelecehan atau percabulan yang dilakukan oleh AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan terhadap tahanan wanita kasus narkoba.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha mengatakan dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bid Propam, tidak ditemukan adanya perbuatan pelecehan maupun percabulan yang dilakukan oleh dua perwira Polres Asahan.

"Pemeriksaan dilakukan secara internal termasuk pemeriksaan terhadap handphone dan rekaman CCTV," kata Kombes Pol Julihan, Sabtu (17/5/2025).

Ia menambahkan, meski tidak ditemukan unsur pidana asusila, Bid Propam masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.

“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran prosedur seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi etik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Julihan juga menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial L yang merupakan istri dari seorang DPO berinisial C, mantan personel TNI Angkatan Laut yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan merupakan istri dari DPO kami, inisial C, yang merupakan pecatan dari TNI. Jadi konteks laporan ini perlu didalami secara menyeluruh,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan bahwa proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

"Tentunya Investigasi yang kami lakukan secara objektif dan transparan," ucapnya.

Sebelumnya, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21). Dua polisi tersebut yakni AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.

"Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan," kata Alamsyah selaku kuasa hukum dari L, Kamis (15/5/2025).

Alamsyah menyebutkan kejadian bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.

"Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S," ujarnya

Menurutnya AKP SS memberikan izin kepada L untuk menggunakan handphone selama ditahan. Namun AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani nafsunya namun L menolaknya.

"AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak," ucapnya.

Tak sampai di situ, AKP SS juga melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.

"Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami," ungkapnya.

Sementara itu, IPDA S juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap L. IPDA S menjanjikan akan membantu perkara L. Lalu selanjutnya berulang kali sering membawa L ke ruangannya. Di sana L malah mendapatkan perlakuan tak pantas.

"IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda," urainya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال