disrupsi.id - Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus kakak - adik yang menjadi kurir sabu di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut). Keduanya diciduk menyimpan sabu dengan total seberat 9 kilogram, di mana sebagiannya disimpan di kuburan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 2.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 2.000 gram.
"Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta," urainya.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB.
"Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7.000 gram. AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan," sebutnya.
Dengan begitu total barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka sebanyak 9 kilogram. Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Kombes Pol Calvijn.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.