disrupsi.id - Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dukungan daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional.
“Dalam rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodasi permintaan Mendagri, dan menargetkan penyelesaian administrasi paling lambat pekan ini,” kata Effendy dalam rapat virtual bersama para Sekda kabupaten/kota se-Sumut, Senin (26/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap isi Surat Edaran tersebut, khususnya mengenai persyaratan lahan dan mekanisme peminjaman kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami minta seluruh kabupaten/kota benar-benar memahami surat edaran tersebut dan segera menyiapkan lahan serta dokumen pendukungnya agar sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Effendy.
Staf Ahli Kepala BGN, Bobby Kusuma, turut hadir dalam rapat dan mengapresiasi respon dari pemerintah daerah di Sumut yang telah melakukan koordinasi. Ia menegaskan pentingnya kesiapan lahan agar proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dapat dilakukan secepatnya.
“Saya ucapkan terima kasih atas koordinasi yang telah dilakukan, dan saya harap lahan dapat segera disiapkan sesuai instruksi Mendagri, sehingga dalam satu minggu ini MoU sudah bisa dilaksanakan,” ucap Bobby.
Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meminjamkan tanah milik pemerintah daerah kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi lahan yang akan dimanfaatkan sebagai SPPG, khususnya untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.