disrupsi.id - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, yang berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang pendahuluan ini bertujuan untuk membacakan permohonan dari pemohon serta mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait.
Sebagai bagian dari proses persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara hadir untuk memberikan keterangan, mendampingi 14 kabupaten dan kota yang turut mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini mencakup baik perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024, serta berbagai permohonan terkait Pemilihan Bupati dan Walikota di sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Adapun kabupaten dan kota yang terlibat dalam permohonan PHPU tersebut adalah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Pematang Siantar, Toba, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah, Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, dan Nias Selatan.
Ke-14 wilayah ini terlibat dalam proses hukum guna memastikan bahwa hasil pemilihan yang berlangsung berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diselenggarakannya sidang ini, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh keadilan. Proses hukum ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas Pemilu 2024 di Indonesia. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.