disrupsi.id - Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Sebagai bagian dari upaya memperlancar proses pemilihan yang adil dan transparan, Bawaslu memperkenalkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), sebuah platform digital untuk memfasilitasi pengajuan permohonan sengketa.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dalam menyampaikan sengketa dengan cara yang lebih terorganisir dan efisien. Sebagai bagian dari edukasi publik mengenai penggunaan SIPS, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan sesi sosialisasi yang bertempat di D’Prime Hotel Kualanamu pada 2 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono membuka acara tersebut dengan menjelaskan tujuan sosialisasi yang berfokus pada pemahaman prosedur penyampaian permohonan sengketa dan pemanfaatan aplikasi SIPS.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait dengan prosedur pengajuan sengketa Pemilu. Kami juga akan menjelaskan mekanisme pemanfaatan aplikasi SIPS yang menjadi alat utama dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan," ujarnya.
Materi yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi standar normatif dalam pengajuan sengketa Pemilu, yang mencakup persyaratan formil dan materil. Selain itu, pentingnya proses musyawarah, baik tertutup maupun terbuka, sebagai tindak lanjut dalam penyelesaian sengketa pemilihan.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama yang berkompeten di bidangnya. Herdi Munthe, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Darma Agung Medan, memberikan materi mengenai mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan.
Sementara itu, Erick S. Sihombing, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, membahas tentang administrasi dan proses persidangan secara elektronik (e-Court) di peradilan tata usaha negara.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pemilu, seperti perwakilan partai politik, fakultas hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta, kantor advokat, pemantau pemilu, organisasi non-pemerintah, serta media massa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai cara penyelesaian sengketa Pemilu dan penggunaan teknologi digital seperti SIPS dapat meningkat. Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terus berupaya untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.