Bobby Nasution Akui Dekat dengan Kadis PUPR Topan Obaja yang Ditangkap KPK


disrupsi.id - Medan | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengakui bahwa Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting merupakan orang terdekatnya. Topan Obaja Ginting ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp231,8 miliar.

Topan Obaja merupakan bawahan Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan. Setelah dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara, Bobby pun memboyong Topan Obaja untuk menduduki jabatan sebagai Kadis PUPR Sumut.

"Iya (dekat). Banyak yang saya bawa dari Pemko, ada Pak Sulaiman Inspektur, ada beberapa kita bawa dari Medan. Makanya saya bilang yang selalu kita ingatkan jangan melakukan hal hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Namun begitu, Bobby memastikan bahwa Pemprov Sumut tak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan Obaja Ginting. Sebab ia mengaku sudah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Nggaklah (beri bantuan hukum)," ucapnya singkat.

Diketahui, Topan Obaja Ginting baru empat bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. Dia dilantik pada 24 Februari 2025. Topan juga sempat disorot atas kepemilikan rumah mewah di Jalan Serimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN-nya. Namun Topan membantah rumah mewah itu miliknya.

Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut. Saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, Topan diangkat menjadi Camat Medan Tuntungan. Kemudian karirnya melejit. Dia diangkat menjadi Kadis PU Pemko Medan hingga menduduki posisi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.

Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال