disrupsi.id - Medan | Menjelang dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengadakan konsolidasi data bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Berastagi, Kabupaten Karo.
Kegiatan yang berlangsung dari 13 hingga 15 Agustus 2024 ini juga mengundang Panwas Kecamatan dari 165 Kecamatan di seluruh Sumatera Utara.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penting untuk menjaga kedamaian dan keamanan selama pelaksanaan Pilkada. Jika ada kesulitan, kami harap Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu secara berjenjang,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, menjelaskan konsolidasi data sangat penting untuk memastikan persiapan yang matang dalam pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS di tingkat Provinsi.
“Sebagaimana informasi yang diterima Bawaslu Provinsi Sumut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pleno DPS tingkat Provinsi akan digelar pada 16 Agustus 2024. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa data hasil pengawasan sudah akurat untuk disampaikan pada pleno tersebut,” ujarnya.
Dia mengingatkan pentingnya keakuratan dalam pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. Sebab proses pemutakhiran daftar pemilih bersifat panjang dan berkelanjutan.
"Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota cermat dalam mengidentifikasi data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), dengan cara memeriksa data pemilih secara teliti, baik berdasarkan nama maupun alamat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhadi juga mengimbau agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera melaporkan data hasil pengawasan secara detail, termasuk informasi tentang pemilih yang TMS tetapi tetap terdaftar dalam DPS, serta pemilih yang seharusnya MS tetapi tidak terdaftar.
“Kami juga meminta agar dinamika yang terjadi pada saat pleno di Kabupaten/Kota dilaporkan. Ini mencakup apakah ada saran perbaikan yang direspon atau tidak oleh KPU, serta apakah ada koreksi data atau catatan penting lainnya,” tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berharap dapat menyusun rangkuman yang tepat dan menyampaikannya dalam Pleno tingkat Provinsi. Hal ini akan membantu memastikan bahwa daftar pemilih sementara di seluruh Sumatera Utara dapat dihasilkan dengan akurat dan transparan menjelang Pilkada 2024. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.