Etalase Barang Impor Luxury

Bobby Nasution Tunda Pembongkaran Mal Centre Point, Pelunasan Pajak Ditunggu 26 Juli

Bobby Nasution Tunda Pembongkaran Mal Centre Point, Pelunasan Pajak Ditunggu 26 Juli

Disrupsi.id, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution kembali menunda pembongkaran mall Centre Point di Jalan Jawa Medan. Mantu Presiden RI Jokowi itu memberikan batas akhir untuk mengosongkan Mall Centre Point hingga Jum'at (26/7/2024). 

Apabila PT ACK selalu pengelola tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mall. Pajak retribusi yang belum dibayarkan PT ACK yakni sebesar Rp143 miliar.

"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Tanggal 19 Juli seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," kata Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintahkan Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

"Kami berikan waktu sampai hari Jum'at ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini," jelas Bobby Nasution.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

"Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mall di kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri," pungkasnya.

Diketahui, Pemko Medan telah memberikan waktu tambahan kepada pengelola Mal Centre Point untuk melunasi tunggakan pajak retribusi sebesar Rp143 miliar. Namun PT ACK belum bisa melunasinya lantaran harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp38 miliar kepada tenant karena mal ditutup pada Mei setelah disegel oleh Pemkot Medan.

Total tunggakan pajak retribusi mal Centre Point mencapai Rp250 miliar. PT KAI sebagai pemilik tanah, telah membayar Rp107 miliar. Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasional kembali. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال